DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Raperda
DL/28092021/Kota Metro
---- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Metro,
menggelar rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tondi
Muamar Ghadafi Nasution, terkait pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang Perubahan ABPD Tahun 2021, pada Selasa 28 September 2021.
Pada kesempatan itu, DPRD juga melakukan pembahasan rancangan Peraturan
Daerah Kota Metro tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 14
Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik
daerah.
Walikota Metro Wahdi Siradjuddin, menjelaskan bahwa telah
menyelesaikan pembahasan rancangan Perubahan APBD Kota Metro Tahun Anggaran
2021, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Juga telah
menyepakati prioritas program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan
melalui mekanisme perubahan ini guna menyempurnakan pencapaian target tahun
2021.
"Saya selaku pemimpin tertinggi di jajaran eksekutif
Pemerinta Kota Metro mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan saya, Kepala
OPD dan seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Metro, atas
kerjasamanya dalam mendukung penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Kerja kita memang bukan hal yang mudah karena kompleksitas pembangunan dan
kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Kerja kita juga bukan hal yang
sulit ketika hambatan kita jadikan sebuah tantangan untuk meningkatkan kualitas
diri," katanya.
Selanjutnya, atas nama Pemkot Metro, Walikota mengapresiasi kinerja anggota DPRD, atas
kerjasamanya untuk melengkapi dan menyempurnakan kebijakan yang dibuat oleh
eksekutif, yang memiliki tujuan yang sama dan satu, yaitu untuk kesejahteraan
masyarakat Kota Metro.
Dengan berakhirnya pembahasan terhadap rancangan APBD
Perubahan Tahun 2021, artinya tinggal satu tahap lagi untuk mengimplementasikan
seluruh rencana perubahan yang telah disempurnakan.
“Kita susun, tahap evaluasi dari pemerintah Provinsi
Lampung yang tentunya juga akan kita respon dan tindaklanjuti bersama untuk
mewujudkan pembangunan yang akuntabel dan tepat sasaran. Sekali lagi perlu saya
tekankan bahwa apa yang telah kita sepakati bersama, ini akan menjadi komitmen
dan tanggung jawab bersama dalam pelaksanaannya," jelasnya.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah yang telah dibahas, oleh karena adanya perubahan pada Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah
menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara Daerah, maka dirasa perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa Pasal
yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kota Metro.
"Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi,
masukan, saran serta dorongan yang telah disampaikan oleh DPRD Kota Metro,
untuk itu kepala Organisasi Perangkat Daerah sebagai pejabat penatausahaan
barang, agar mempedomani regulasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
dengan baik dan pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
benar-benar dapat di pertanggung jawabkan,” tandasnya. (Gun)
Comments